Ubah ke  laptop iconLaptop HP M1, 2
Kampus PASIM : Jl. Dakota No.8A, Sukaraja, Kec. Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat 40175
Universitas Nasional Pasim Bandung
Executive Class Program (Hybrid / Blended) - UNAS PASIM
Perlihatkan juga :   ⍇ Soal-Jawab Tes Psikologi   ⍇ Maksud & Tujuan   ⍇ Pendaftaran Online   ⍇ Peluang Karir   ⍇ Download Brosur   ⍇ Program Studi + Gelar + Kekhususan
+ Kurikulum + Prospek & Karir
  ⍇ Ensiklopedis Bebas   ⍇ Biaya Pendidikan   ⍇ Jaringan Portal UNAS PASIM   ⍇ Bobot SKS & Masa Pendidikan Formal   ⍇ Kuliah Gratis   ⍇ Angkutan ke Kampus   ⍇ Pengajuan Beasiswa Kuliah   . . . . lihat lainnya
Perlihatkan juga :   Kuliah Malam (PKSM)
Legalitas Executive Class Program (Hybrid / Blended) Masyarakat Indonesia cerdas tanpa mengenal perbedaan, merupakan bentuk dorongan/motivasi yang diberikan oleh Pemerintah dan DPR RI. Dengan adanya dorongan/motivasi tersebut, diharapkan agar masyarakat pada umumnya maupun masyarakat pekerja (karyawan) bisa menjalani pendidikan sepanjang hayatnya.

Dukungan Pemerintah dan DPR RI ini terkandung dalam Undang-Undang RI No. 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Undang-Undang Sisdiknas) khususnya bagi masyarakat pekerja. Sebagaimana pada Pasal 4 ayat 2 yang menyebutkan bahwa "Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.

Dalam penjelasan Undang-Undang Sisdiknas ditegaskan bahwa "Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan berbeda secara terpadu, .... dst-nya.

Sehingga model pendidikan tinggi melalui Executive Class Program (Hybrid / Blended) merupakan solusi tepat dari PTS/PTN yang menyelenggarakannya, sesuai dengan Amanat UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan".
Executive Class Program (Hybrid / Blended) memiliki kualitas yang sama dengan kelas regulernya. Karena seluruh hak mahasiwanya terpenuhi sesuai norma pendidikan tinggi (kuliah di kampus, beban SKS maupun masa studi sama dengan reguler, dsb-nya).

Berikut ini diberikan landasan hukum yang terkait dengan HAK KARYAWAN sebagai Warga Negara Indonesia untuk menjalani pendidikan.

Undang-Undang Dasar 1945 (silakan klik untuk download = 52 kb)
Pasal 31 ayat (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Pasal 31 ayat (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan ... dst-nya ... Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.

Undang-Undang Sisdiknas (silakan klik untuk download = 54 kb)
Menimbang : c. Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Pasal 1 ayat 4 Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Pasal 4 ayat (1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
Pasal 5 ayat (5) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Pasal 19 ayat (2) Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.
Pasal 36 ayat (3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan
a. ... dst-nya;
f. tuntutan dunia kerja;
g. ... dst-nya.
Pasal 50 ayat (7) Perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya.


Penjelasan UU Sisdiknas

I. Umum Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi :
1. mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh
    pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia
;
2. dst-nya
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan yang berbeda secara terpadu dan berkelanjutan melalui pembelajaran tatap muka atau jarak jauh. Pendidikan multimakna adalah proses ... dst-nya.
   Ensiklopedis Bebas    Peluang Karir    Tutorial Informatika Sains      Soal-Jawab Tes Psikologi    Berbagai Perdebatan    Berbagai Reklame      Contoh Soal Try Out    Program Kuliah Paralel    Perkuliahan Eksekutif    Kuliah Gratis    Program Kuliah Hybrid di 115 PTS Terbaik    Pendaftaran Online    Download Brosur    Permohonan Beasiswa Studi


Info 17 Jam
Email :  Contact Us   silahkan klik
Telp : (021) 8762002, 8762003
No. WA : 0811 1990 9028, 0811 1990 9026
Mobile : 0811 1990 9026, 0811 1990 9028


Executive Class Program (Hybrid / Blended) Universitas Nasional Pasim Bandung
  ✅   Kualitas Jenjang Studi A
HOME- Pendahuluan
Maksud & Tujuan
Penerimaan Mhs Baru
Mendapat Penghasilan Baru
Rangkuman Info
Pengajuan Beasiswa
Permintaan Brosur - Gratis
Apa saja Keunggulannya
Jurusan + Gelar
Pusat Layanan Informasi
Tanya Jawab/Ujian Masuk
Biaya Pendidikan
Download Formulir

Undang2 Sisdiknas & UUD 45
Mendukung Executive Class
(Hybrid / Blended)

Jadwal Kuliah & Dosen
Google Maps Kampus
Angkutan ke Kampus
Beragam Foto
Daftar Penerima Beasiswa
Kurikulum (Matakuliah)
Prospektus
Lamanya Pendidikan Tinggi
Sistem Kuliah

List Situs UNAS PASIM
List Situs Kelas Malam
List Situs Kuliah Karyawan
List Situs Utama