_
UNIVERSITAS KRISNADWIPAYANA JAKARTA
Klik Daftar Online
Info Beasiswa Terkini
eduNitas.com
Perubahan Dimulai Dari #BeraniKuliah
Ubah ke  laptop iconLaptop HP M1, 2
Jakarta Timur   Bekasi
Jabodetabek
Buku Kepustakaan Khusus
HOME- Pendahuluan
Maksud dan Tujuan
Penerimaan Mhs
Dapat Karir Baru
Info Menyeluruh
Pengajuan Beasiswa
Apa saja Keunggulannya
Program Studi + Gelar
Pascasarjana (MM, S2)
Hubungi kami
Sistem Tanya Jawab Calon Mhs
Dana Pendidikan
Download Formulir

Undang2 Sisdiknas & UUD 45 Mendukung Executive Class Pasim (Hybrid / Blended)

Dosen & Jadwal Kuliah
Lokasi & Peta Kampus
Transportasi Umum
Beragam Foto
Daftar Penerima Beasiswa
Mata Kuliah
Prospek Lulusan
Bobot Kredit
Sistem Perkuliahan

Jaringan / List Situs
UNKRIS Jakarta

List Situs Kelas Karyawan
List Situs Kuliah Sore/Malam
List Situs Pascasarjana (S2)
List Situs Utama





Kumpulan Situs Gabungan PTS
List Web Barterlink
Konsultan Pendidikan Tinggi

List Website Program S2
Tabel Portal Ensiklopedia
List Website Ensiklopedi Dunia

Kampus UNKRIS : Jl. Raya Jatiwaringin, Pondok Gede, Jakarta Timur 13077
    ✧ Faks / Tlp / WA, HP, SMS, dsb. (silahkan klik)
Untuk mendapat pekerjaan baru atau menaikkan karir, maka lebih baik sekiranya meneruskan pendidikan formalnya di UNKRIS Jakarta (klik penting)
Executive Class Program Pasim Nomor 1Executive Class Program Pasim Nomor 9Executive Class Program Pasim Nomor 7Executive Class Program Pasim Nomor 5Executive Class Program Pasim Nomor 3
Lihat juga :   Program Kuliah Sore/Malam
Pertanyaan :
Apakah dalam Ijazah S1/S2/D3 nantinya ditulis bahwa kita ini Lulusan Executive Class Program Pasim (Hybrid / Blended) ?

Jawaban dan Peraturannya :


Sesuai dengan SK Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (seperti di bawah ini), maka dalam ijazah S1/S2/D3 tidak ditulis apakah seseorang itu lulusan reguler, ataukah lulusan Executive Class Program Pasim (Hybrid / Blended). Selain itu hak-haknya sebagai lulusan PTS/PTN tersebut adalah SAMA.

Jika seseorang telah mengikuti pendidikan dengan benar, kemudian dinyatakan Lulus sebagai Sarjana atau Master/Magister, dan memperoleh ijazah (+ gelar) serta transkrip nilai/akademik.
Maka dari ijazah dan transkrip nilai tersebut TIDAK DAPAT dilihat lagi yang bersangkutan dulunya kuliah di Reguler ataukah di Executive Class Program Pasim (Hybrid / Blended), karena memang mengikuti proses pendidikan yang sama di perguruan tinggi terkait dan seyogyanya seperti itu.

Jadi sesuai peraturan yang berlaku, dalam Ijazah maupun Transkrip Akademik hanya tertulis hal-hal seperti di bawah ini. Tidak tertulis apakah dia Lulusan Reguler atau Executive Class Program Pasim (Hybrid / Blended).

Berikut ini diberikan cuplikan landasan hukum yang terkait Ijazah Pendidikan Tinggi.

Keputusan Dirjen Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (silakan klik untuk download = 7 kb)
tentang Petunjuk Teknis Pedoman Pengawasan Pengendalian Dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pasca Sarjana di Perguruan Tinggi
Lulusan perguruan tinggi yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku berhak mendapat ijazah dan transkrip akademik dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Ijazah dan transkrip diterbitkan dalam bahasa Indonesia, apabila diperlukan ijazah dan transkrip tersebut dapat diterjemahkan ke dalam bahasa asing.
b.Hal-hal yang harus dimuat dalam ijazah meliputi :
1.Nomor seri ijazah;
2.Nama Perguruan Tinggi;
3.Nama Program studi;
4.Nama Pemilik ijazah;
5.Tahun Pertama masuk perguruan tinggi;
6.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
7.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
8.Gelar atau sebutan yang diberikan;
9.Tanggal kelulusan;
10.Tanggal penandatanganan ijazah;
11.Logo perguruan tinggi;
12.Foto Mahasiswa
c.Transkrip akademik memuat :
1.Nomor seri transkrip akademik;
2.Nama perguruan tinggi;
3.Nama program studi;
4.Nama pemilik transkrip akademik;
5.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
6.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
7.Tanggal kelulusan;
8.Tanggal penandatanganan transkrip akademik;
9.Logo Perguruan tinggi;
10.Foto mahasiswa;
11.Seluruh nama mata kuliah yang ditempuh, bobot sks, dan nilai yang telah diperoleh mulai dari semester pertama sampai dengan semester akhir.
d.Ijazah dan transkrip lulusan universitas/institut ditandatangani oleh Rektor dan Dekan, lulusan sekolah tinggi ditandatangani oleh Ketua dan Pembantu Ketua Bidang Akademik, sedangkan lulusan akademi dan politeknik ditandatangani oleh Direktur dan Pembantu Direktur Bidang Akademik.

Tags: bagaimana ijazah lulusan, perkuliahan karyawan, ?, apakah dalam ijazah, s1, s2, d3, nantinya ditulis bahwa, kita lulusan, kuliah, karyawan ? lulusan, hybrid, blended, executive, class program pasim, ? sesuai, peraturan, perundang undangan, dalam, ijazah s1, d3 tidak ditulis, apakah seseorang, itu, lulusan reguler, ataukah, lulusan kuliah, karyawan, class program, pasim, selain itu hak, haknya sebagai, lulusan, pts sama hybrid, class, program pasim, unkris, jakarta, bagaimana, ijazah, lulusan executive class
Info 17 Jam
Email :  Contact Us   silahkan klik
Telp : (021) 8762002, 8762003     No. WA : 0811 1990 9028, 0811 1990 9026    
Mobile : 0811 1990 9026, 0811 1990 9028
   
Executive Class Program Pasim (Hybrid / Blended) UNKRIS Jakarta   ✧   Kualitas Alumni A
_